Dalam hal Bank Sumsel Babel membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan, Bank Sumsel Babel berhak meminta kepada nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia di Bank Sumsel Babel
Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah
Petugas Bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan ke dalam sistem pencatatan pengaduan
Nasabah akan menerima nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan
Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai
Apabila tidak sepakat, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian pengaduan di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian pengaduan di luar pengadilan dapat dilakukan melalui fasilitas atau mediasi kepada Regulator, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) atau Lembaga lainnya.