Peruntukan :
a.    Masyarakat berpenghasilan tetap (PNS dan Non PNS).
b.    Masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
 
Keunggulan Produk :
a.    Bebas dari transaksi ribawi.
b.    Proses relatif mudah dan cepat.
c.    Margin ringan dan bersaing.
d.    Jangka waktu fleksibel.
e.    Akad yang digunakan adalah Akad Murabahah.
 
Persyaratan Umum :
Untuk penduduk setempat, melampirkan :
·      Foto copy identitas diri (Suami/Istri).
·      Foto copy Kartu Keluarga.
·      Foto copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
·      Surat penawaran dari penjual.
·      Rincian penghasilan.
·      Foto copy NPWP dan SPT Pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
 
Persyaratan Khusus :
a.    Masyarakat berpenghasilan tetap.
b.    PNS melampirkan : SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen.
c.    Pensiunan (batas usia masih dicover oleh Asuransi Jiwa, melampirkan SK Pensiun & Kartu Pensiun).
d.    Non PNS melampirkan SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir.
e.    Masyarakat berpenghasilan tidak tetap ;
·      Usia antara 21 - 60 tahun.
·      Usaha sudah berjalan 3 (tiga) tahun.
                 ·      Melampirkan foto copy izin-izin usaha sesuai dengan bidang usaha.
Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Pengaduan Online Hubungi Kami