Gadai Emas adalah fasilitas pinjaman kepada nasabah dengan jaminan berupa emas dengan menggunakan prinsip gadai. Emas tersebut ditempatkkan dalam pengadaan dan pemeliharaan Bank. Bank akan mengenakan biaya sewa dengan prinsip ijarah.

Keunggulan :
·      Biaya lebih rendah.
·      Proses cepat.
 
Persyaratan :
1.    Nasabah hanya perlu membawa barang gadai berupa emas.
2.    Melampirkan foto copy KTP dan mengisi formulir gadai.
3.    Biaya administrasi dan biaya sewa emas langsung dibayar dimuka sehingga nasabah tidak harus membayar biaya tambahan pada saat pelunasan (hanya pinjaman saja).
4.  Jangka waktu maksimum 6 bulan dan apabila nasabah tidak mampu membayar pada saat batas akhir, nasabah bisa memperpanjang pinjamannya dengan membayar atau mendapatkan selisih taksiran saat itu.
Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Pengaduan Online Hubungi Kami