Gadai Emas adalah fasilitas pinjaman kepada
nasabah dengan jaminan berupa emas dengan menggunakan prinsip gadai. Emas
tersebut ditempatkkan dalam pengadaan dan pemeliharaan Bank. Bank akan
mengenakan biaya sewa dengan prinsip ijarah.
Keunggulan
:
·Biaya
lebih rendah.
·Proses
cepat.
Persyaratan
:
1.Nasabah
hanya perlu membawa barang gadai berupa emas.
2.Melampirkan
foto copy KTP dan mengisi formulir gadai.
3.Biaya
administrasi dan biaya sewa emas langsung dibayar dimuka sehingga nasabah tidak
harus membayar biaya tambahan pada saat pelunasan (hanya pinjaman saja).
4. Jangka waktu maksimum
6 bulan dan apabila nasabah tidak mampu membayar pada saat batas akhir, nasabah
bisa memperpanjang pinjamannya dengan membayar atau mendapatkan selisih
taksiran saat itu.