Kenali Produk
Giro Rofiqoh merupakan simpanan nasabah berbentuk giro dengan prinsip titipan sesuai syariah dan penuh keberkahan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek atau bilyet giro. Dengan prinsip ini, giro Anda diperlakukan sebagai titipan yang kami jaga keamanan dan ketersediaannya setiap saat guna membantu kelancaran transaksi anda.
Nama Penerbit
• PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Fitur Utama
• Pemilik Rekening
Perorangan & Badan Usaha / Swasta
• Setoran Awal
Perorangan Rp 500.000,-
Badan Usaha / Swasta Rp 1.000.000,-
Keunggulan:
• Dapat memperoleh bonus yang menarik.
• Dapat disetor dan ditarik diseluruh kantor Bank Sumsel Babel (Konvensional dan Syariah) pada jam kas.
• Pengoperasian dana ke sektor riil yang menguntungkan untuk kemajuan ekonomi umat dengan tidak bertentangan dengan syariah
Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Rekening
• Pemilik rekening merupakan Perorangan atau Badan Usaha / Swasta
• Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
• Tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet.
• Jika calon giran berbentuk non perorangan, maka bentuk hukumnya harus jelas.
• Memenuhi dokumen yang dipersyaratkan;
1. Untuk nasabah Perorangan berupa e-KTP/KK untuk WNI serta Paspor dengan melampirkan KIMS/KITAS/KITAP/KTP WNA/Surat keterangan dari Perusahaan tempat bekerja.
2. Untuk Badan Usaha / Swasta berupa;
a. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening
b. Tanda bukti dari pengurus/pejabat berwenang (berupa SK, Surat Penunjukan, susunan pengurus, persetujuan dewan komisaris sebagaimana yang diatur dalam AD/ART, akte pendirian dan perubahannya
c. E-KTP/Passpor pemberi dan penerima kuasa.
d. Akte pendirian dan perubahannya
e. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
f. Dokumen perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin/Sertifikat Standar sesuia ketentuan yang berlaku.
g. NPWP
• Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan dan Persetujuan Pembukaan Rekening.
Biaya-Biaya
• Biaya Administrasi bulanan
- Perorangan Rp 15.000,-
- Badan Usaha/Swasta Rp 15.000,-
• Denda saldo dibawah minimum
- Perorangan Gratis
- Badan Usaha/Swasta Gratis
• Biaya Penutupan Rekening
- Perorangan Rp 25.000,-
- Badan Usaha/Swasta Rp 25.000,-
• Biaya Cetak Rekening Koran atas Permintaan
- Perorangan Rp 1.500,- per lembar
- Badan Usaha/Swasta Rp 1.500,- per lembar
• Pembelian cek dan bilyet giro
a. Isi 10 lembar ditera meterai Rp 120.000,-
b. Isi 25 lembar ditera meterai Rp 300.000,-
• Penolakan Cek atau Bilyet Giro (Counter/Kliring) Rp 25.000,-
• Denda pembatalan cek Rp 25.000,-
• Tambahan biaya penolakan cek/bilyet giro dan pebatatalan cek melalui kliring (sesuai ketentuan BI) Rp 100.000,-
Risiko Produk
• Sebagai Nasabah Giro Rofiqoh di Bank Sumsel Babel Syariah, penting bagi Anda untuk memahami beberapa risiko yang dapat timbul dalam penggunaan produk ini, agar dapat menggunakan rekening giro dengan bijak dan aman.
1. Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan cek atau bilyet giro. Apabila terjadi kehilangan, pemalsuan, atau penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Bank tidak dapat memberikan ganti rugi kecuali telah dilakukan pemblokiran secara resmi sesuai prosedur. Penting untuk menyimpan dan menggunakan cek/bilyet giro dengan hati-hati.
2. Penarikan dana dengan cek atau bilyet giro yang tidak didukung oleh saldo mencukupi dapat mengakibatkan penolakan transaksi (dishonor) serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, hal ini juga dapat berimplikasi hukum.
3. Rekening giro dapat diblokir karena adanya permintaan resmi dari Nasabah, keputusan pengadilan, atau permintaan dari instansi berwenang. Dalam kondisi tersebut, seluruh transaksi atas rekening akan dihentikan sementara hingga masalah diselesaikan.
4. Dana yang disimpan di rekening giro akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama jumlah simpanan tidak melebihi Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan suku bunga tidak melebihi tingkat penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
5. Rekening giro dapat dikenakan biaya administrasi bulanan, biaya penalti jika saldo di bawah minimum, serta denda untuk transaksi gagal bayar.
Informasi Tambahan
• Sebagai Nasabah Tabungan Giro Umum, penting bagi Anda untuk memahami informasi berikut agar dapat menggunakan produk ini dengan nyaman dan aman.
1. Ketentuan Penggunaan cek dan/atau Bilyet Giro diatur sbb :
a. Nasabah bertanggung jawab atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang diperoleh dari Bank.
b. Nasabah wajib menyediakan Dana yang cukup pada Rekening Giro atau Rekening Khusus paling kurang sebesar nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar.
c. Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan alasan apapun.
d. Bank akan membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dan/atau mencantumkan nama Nasabah ke dalam Daftar Hitam Nasional (“DHN“), apabila ;
1) nasabah melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN yaitu melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing dibawah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, atau melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau lebih;
2) identitas Nasabah telah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain;
3) karena alasan lainnya sebagaimana yang dapat ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank Indonesia; dan/atau
4) diwajibkan oleh Pemerintah.
e. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Bank jika hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya dibekukan, identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro ditutup atas permintaan sendiri.
f. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
g. Segala tuntutan hukum atas setiap sebagai konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong akibat kelalaian nasabah sendiri merupakan risiko dan tanggung jawab nasabah.
h. Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Cek dan/atau Bilyet Giro, antara lain mengenai penandatanganan Cek dan/atau Bilyet Giro, pelunasan bea meterai, serta Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.
i. Khusus untuk rekening gabungan (joint account), maka segala konsekuensi hukum yang timbul atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong oleh salah satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan secara tanggung renteng.
j. Cek dan/atau Bilyet Giro yang dikeluarkan oleh Bank hanya boleh dipergunakan untuk keperluan nasabah sendiri dan nasabah bertanggung jawab penuh terhadap pemakaian dan akibatnya oleh orang-orang yang tidak berhak.
k. Dalam menggunakan sarana cek dan/atau Bilyet Giro untuk melakukan penarikan, nasabah harus mengisi Cek dan/atau Bilyet Giro sedemikian rupa, sehingga tidak mudah ditiru/dipalsukan, jumlah uangnya harus ditulis sedemikian rupa sehingga tidak mungkin diadakan perubahan/penambahan huruf dan angka. Penggunaan data dengan menggunakan cheque-writer dianggap tidak ada dan Bank tidak akan mengindahkanya. Akibat yang timbul atas kelalaian tersebut sepenuhnya tanggung jawab nasabah.
l. Bank wajib menolak Cek dan/atau Bilet Giro yang memenuhi salah satu atau lebih alasan penolakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
m. Terhadap cek dan/atau Bilyet Giro yang hilang, nasabah wajib melaporkannya kepada Bank disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Pembayaran kepada Cek dan/atau Bilyet Giro hilang yang tidak dilaporkan di luar tanggung jawab Bank.
2. Jika ada perubahan terkait manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan Tabungan Pesirah, Bank akan memberitahukan nasabah setidaknya 30 hari kerja sebelum perubahan berlaku. Pemberitahuan ini akan disampaikan melalui surat, website, atau media lain sesuai kebijakan Bank.
3. Nasabah dapat mengecek saldo dan riwayat transaksi kapan saja melalui layanan perbankan digital Bank Sumsel Babel, seperti internet banking.
4. Nasabah dapat mengakses dokumen lengkap RIPLAY Giro Umum melalui website resmi Bank Sumsel Babel atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
5. Rekening Giro Umum yang tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut akan dikategorikan sebagai rekening dorman.
6. Penutupan Rekening Giro umum dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank Sumsel Babel terdekat dengan membawa KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dan sisa Cek/Bilyet Giro.
Disclaimer (Penting untuk dibaca)
• Bank berhak menolak permohonan pembukaan rekening atau produk lainnya jika Anda tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
• Nasabah disarankan untuk membaca Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini dengan seksama agar memahami manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika ada hal yang kurang jelas, nasabah berhak bertanya kepada pegawai Bank untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk menggunakan produk ini.
FAQ
• Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Sumsel Babel melalui Call center Support:
1. Customer Care Hotline 1500711
2. Customer Care Email contactcenter@banksumselbabel.com
[object Window]