Simpanan dalam mata uang Rupiah berdasarakan
prinsip Wadiah yad ad dhamanah
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan menurut syarat-syarat tertentu. Wadiah yad Ad Dhamanah adalah titipan dana Nasabah baik individu maupun Badan
Hukum pada Bank yang dapat dipergunakan oleh Bank dengan seijin Nasabah dimana
Bank menjamin akan mengembalikan titipan tersebut secara utuh kapan saja
Nasabah menghendakinya. Atas hal itu Bank dapat memberikan bonus
tetapi tidak boleh diperjanjikan pada awal Akad.
Persyaratan
pembukaan rekening Tabungan TASBIH Umrah adalah sebagai berikut :
1.Mengisi formulir
pembukaan Tabungan.
2.Melampirkan
foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor dll).
3.Setoran
awal dan selanjutnya sesuai kesepakatan antara Shahibul Maal dan Mudharib.
4.Mengisi
Formulir Contoh Tanda Tangan yang disediakan Bank.
5.Pembukaan
rekening tabungan dilakukan atas nama pribadi/perorangan.
6.Mengisi
surat kuasa pemindahbukuan (disediakan Bank) untuk memudahkan pemindahbukuan dana
penabung yang telah mempunyai saldo sesuai rencana tabungan untuk alokasi
pendaftaran Umrah melalui KBIH yang ditunjuk.
7. Menandatangani surat
kuasa ahli waris yang telah disediakan pihak Bank.