Simpanan dalam mata uang Rupiah berdasarakan prinsip Wadiah yad ad dhamanah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan menurut syarat-syarat tertentu. Wadiah yad Ad Dhamanah adalah titipan dana Nasabah baik individu maupun Badan Hukum pada Bank yang dapat dipergunakan oleh Bank dengan seijin Nasabah dimana Bank menjamin akan mengembalikan titipan tersebut secara utuh kapan saja Nasabah menghendakinya. Atas hal itu Bank dapat memberikan bonus tetapi tidak boleh diperjanjikan pada awal Akad.
 
Persyaratan pembukaan rekening Tabungan TASBIH Umrah adalah sebagai berikut :
1.    Mengisi formulir pembukaan Tabungan.
2.    Melampirkan foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor dll).
3.    Setoran awal dan selanjutnya sesuai kesepakatan antara Shahibul Maal dan Mudharib.
4.    Mengisi Formulir Contoh Tanda Tangan yang disediakan Bank.
5.    Pembukaan rekening tabungan dilakukan atas nama pribadi/perorangan.
6.  Mengisi surat kuasa pemindahbukuan (disediakan Bank) untuk memudahkan pemindahbukuan dana penabung yang telah mempunyai saldo sesuai rencana tabungan untuk alokasi pendaftaran Umrah melalui KBIH yang ditunjuk.
     7. Menandatangani surat kuasa ahli waris yang telah disediakan pihak Bank.
Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Pengaduan Online Hubungi Kami