Peruntukan :
a.    Masyarakat berpenghasilan tetap (tidak termasuk pensiun) baik gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel maupun tidak.
b.    Masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
 
Syarat Developer :
a.    PGS Siap Huni
·      Nasabah Giro atau Nasabah Pinjaman.
·      Anggota REI.
·      Memiliki izin-izin usaha yang masih berlaku.
·      Lokasi perumahan memiliki izin pemakaian lokasi tanah dan gambar/site plan dari instansi yang berwenang, bukti penguasaan tanah minimal sertifikat tanah induk, IMB rumah.
·      Persyaratan :
1.      Foto copy KTP Suami/Isteri yang masih berlaku.
2.      Foto copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah.
3.      Foto copy NPWP dan SPT Pajak tahun terakhir (untuk permohonan pembiayaan diatas Rp. 50 Jt.
4.      Khusus untuk PNS, melampirkan : foto copy SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen.
5.      Khusus Non PNS, melampirkan : foto copy SK Pengangkatan pertama dan SK terakhir.
6.      Khusus untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, melampirkan : foto copy izin-izin usaha.
 
b.    PGS Siap Bangun
·      Tidak tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia dan nasabah macet.
·      Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) lokasi perumahan menengah keatas atau ruko/rukan.
·      Proposal rumah atau ruko/rukan yang akan dibiayai dengan fasilitas PGS siap bangun.
·      Daftar bidang/kavling tanah + nomor sertifikat per bidang per kavling (apabila sudah terpecah).
·      Foto copy persyaratan yang harus dipenuhi (Cfr. syarat Developer untuk PGS siap bangun).
·   Sebelum pelaksanaan penandatanganan PKS dengan Developer, pemberi pembiayaan terlebih dahulu melaksanakan verifikasi terhadap kebenaran data dan persyaratan yang disampaikan Developer.
·      Persyaratan :
1.      Perjanjian jual beli (indent) yang telah ditandatangani antara pemohon dengan Developer.
2.      Foto copy KTP Suami/Isteri yang masih berlaku.
3.      Foto copy NPWP dan SPT Pajak tahun terakhir (untuk pemohon pembiayaan diatas Rp. 50 Jt).
4.      Khusus PNS, melampirkan : foto copy SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen.
5.      Khusus Non PNS, melampirkan : foto copy SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir.
6.   Khusus untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, melampirkan : foto copy izin-izin usaha.
Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Pengaduan Online Hubungi Kami