a.Masyarakat
berpenghasilan tetap (tidak termasuk pensiun) baik gajinya dibayarkan melalui
Bank Sumsel Babel maupun tidak.
b.Masyarakat
berpenghasilan tidak tetap.
Syarat Developer
:
a.PGS
Siap Huni
·Nasabah
Giro atau Nasabah Pinjaman.
·Anggota
REI.
·Memiliki
izin-izin usaha yang masih berlaku.
·Lokasi
perumahan memiliki izin pemakaian lokasi tanah dan gambar/site plan dari
instansi yang berwenang, bukti penguasaan tanah minimal sertifikat tanah induk,
IMB rumah.
·Persyaratan
:
1.Foto
copy KTP Suami/Isteri yang masih berlaku.
2.Foto
copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah.
3.Foto
copy NPWP dan SPT Pajak tahun terakhir (untuk permohonan pembiayaan diatas Rp.
50 Jt.
4.Khusus
untuk PNS, melampirkan : foto copy SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala
Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen.
5.Khusus
Non PNS, melampirkan : foto copy SK Pengangkatan pertama dan SK terakhir.
6.Khusus
untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, melampirkan : foto copy izin-izin
usaha.
b.PGS
Siap Bangun
·Tidak
tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia dan nasabah macet.
·Memiliki
pengalaman minimal 1 (satu) lokasi perumahan menengah keatas atau ruko/rukan.
·Proposal
rumah atau ruko/rukan yang akan dibiayai dengan fasilitas PGS siap bangun.
·Daftar
bidang/kavling tanah + nomor sertifikat per bidang per kavling (apabila sudah
terpecah).
·Foto
copy persyaratan yang harus dipenuhi (Cfr. syarat Developer untuk PGS siap
bangun).
·Sebelum
pelaksanaan penandatanganan PKS dengan Developer, pemberi pembiayaan terlebih
dahulu melaksanakan verifikasi terhadap kebenaran data dan persyaratan yang
disampaikan Developer.
·Persyaratan
:
1.Perjanjian
jual beli (indent) yang telah ditandatangani antara pemohon dengan Developer.
2.Foto
copy KTP Suami/Isteri yang masih berlaku.
3.Foto
copy NPWP dan SPT Pajak tahun terakhir (untuk pemohon pembiayaan diatas Rp. 50
Jt).
4.Khusus
PNS, melampirkan : foto copy SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala
Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen.
5.Khusus
Non PNS, melampirkan : foto copy SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir.
6. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, melampirkan : foto copy izin-izin usaha.