PHONE BANKING adalah layanan Perbankan yang
dapat diakses langsung oleh nasabah melalui mesin telepon FAXIMILE atau telepon
selular dimana nasabah dalam menggunakan fasilitasnya dituntun dengan menggunakan
media suara/audio oleh mesin penjawab.
Syarat Pembuatan Phone Banking :
a.Memiliki
identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar dll).
b.Memiliki
Rekening Tabungan atau Giro di Bank Sumsel Babel yang masih aktif.
c.Mengisi
formulir permohonan fasilitas layanan Phone Banking.
Yang dapat menikmati fasilitas informasi pada
layanan Phone Banking adalah :
a.Instansi
Pemerintah Daerah/Provinsi/Kabupaten/Kota.
b.Nasabah
Giro Perusahaan.
c.Nasabah
Perorangan (Giro dan Tabungan).
Nasabah Instansi Pemerintah
Daerah/Provinsi/Kabupaten/Kota
dapat menikmati layanan Phone Banking berupa Informasi Saldo, Informasi 10
transaksi terakhir, Cetak Rekening Koran, Informasi Suku Bunga Deposito,
Informasi Valas dan Penggantian PIN.
Nasabah Giro Perusahaan/Badan dapat menikmati
layanan Phone Banking berupa Informasi Saldo, Informasi 10 transaksi terakhir,
Cetak Rekening Koran, Informasi Suku Bunga Deposito, Informasi Valas dan Penggantian
PIN.
Nasabah Perorangan dapat menikmati
layanan Phone Banking berupa Informasi Saldo, Informasi 10 transaksi terakhir,
Cetak Rekening Koran, Informasi Suku Bunga Deposito, Informasi Valas,
Penggantian PIN dan Transfer (Pemindahbukuan).